apakah npwp bisa dicetak sendiri

2024-05-20


JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak ternyata bisa mencetak atau menge- print kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya secara mandiri. Kartu NPWP hasil cetakan sendiri ini berkedudukan sama dengan kartu NPWP yang dicetak oleh kantor pajak.

Di dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id. Dikutip dari laman indonesia.go.id, NPWP terdiri atas 15 digit angka yang merupakan kode unik.

Apakah NPWP Online Bisa Dicetak Sendiri? Yap! Kamu sekarang sudah bisa cetak NPWP elektronik secara mandiri, lho! Kamu bisa mencetaknya dengan mengunduh lampiran berisi NPWP elektronik dan cetak mandiri di penyedia jasa kartu yang kamu percayai. Untuk cetak kartu NPWP, kamu bisa cek caranya di bawah ini! Cara Cetak Kartu NPWP

Ya, NPWP elektronik bisa dicetak sendiri oleh WP. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa WP dapat mencetak sendiri NPWP elektroniknya.

Masyarakat diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah pembayaran pajak tepat waktu. Saat ini, pembuatan NPWP tidak memerlukan kunjungan ke kantor pelayanan pajak karena bisa dilakukan secara online. Yuk, kita simak penjelasan di bawah ini tentang bagaimana cara membuat NPWP! Apa Saja Syarat Pembuatan NPWP?

Pajak.go.id. Liputan6.com, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal penting dalam mengurus perpajakan dan administrasi lain. Demi mempermudah, para Wajib Pajak (WP) sebaiknya memiliki nomor yang terdiri dari 15 digit ini dalam bentuk kartu seperti yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

tirto.id - Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dicetak ulang apabila terjadi kerusakan atau hilang. Pengajuan cetak ulang kartu NPWP bisa dilakukan dengan mudah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kartu NPWP merupakan kartu yang diperlukan dalam kegiatan administrasi terkait perpajakan.

Kartu NPWP sendiri memang diperlukan untuk melengkapi kepengurusan pajak. Terlebih bagi mereka yang telah berstatus sebagai pegawai negeri, maka NPWP wajib untuk dimiliki. Mengingat sekarang perkembangan teknologi semakin canggih.Melakukan cetak NPWP pun menjadi lebih praktis.

Dikutip dari pajak.go.id, kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa diminta untuk dicetak ulang. Cara pencetakan kartu NPWP ini dapat dilakukan baik secara offline maupun secara online. Tentunya Anda dapat memilih solusi yang sesuai dengan keperluan Anda.

Tak heran kalau NPWP bisa saja rusak, patah, atau bahkan hilang. Namun, apabila hal tersebut terjadi, sekarang kamu bisa mencetak ulang kartu fisik NPWP secara mandiri. Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) menghadirkan NPWP elektronik yang bisa dicetak secara mandiri.

Peta Situs